Biaya daftar: 2,5 juta-2,8 juta. Biaya bulanan: 160ribu-170ribu.

Kontak WA Putra: 0822-2667-4747; Putri: 0858-1500-0572

Beda PPDB, SPMB dan PSB 2025-2026

Beda PPDB, SPMB dan PSB

PPDB biasanya merujuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru, sebuah sistem yang digunakan di Indonesia untuk proses pendaftaran siswa baru ke sekolah, terutama pada jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP/MTS) dan SMA/SMK/MA. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ada rencana untuk mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025, dengan perubahan signifikan seperti penghapusan sistem zonasi dan pengalihan ke mekanisme lain. Sedangkan PSB adalah Penerimaan atau Pendaftaran Santri Baru yang merupakan cara daftar untuk masuk pesantren.

Hubungan antara PPDB, SPMB dan PSB

Dari informasi terbaru, tampaknya SPMB adalah nama baru untuk sistem yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB. Perubahan ini melibatkan perubahan kebijakan, seperti menghapus sistem zonasi dan mungkin mengadopsi mekanisme penerimaan yang berbeda.

Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025

Berikut adalah sederet perubahan dari sistem penerimaan murid tahun 2025.

1. Perubahan Nama dari PPDB ke SPMB

Tahun ini, terdapat perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

2. Perubahan Jalur Penerimaan

Penerimaan murid baru pada SPMB 2025 akan dilakukan berdasarkan sistem domisili, bukan zonasi seperti tahun sebelumnya.

Jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak dari sekolah, maka jalur domisili nantinya akan mengacu pada wilayah.

3. Penambahan Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi

Pada SPMB 2025 akan diterapkan penambahan kuota bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi dan afirmasi.

4. Kebijakan Bagi Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Perubahan kebijakan lainnya adalah siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB 2025

Dikutip dari Antara, berikut adalah sederet persyaratan terkait batasan usia bagi calon siswa yang akan mengikuti SPMB 2025.

1. Pendidikan TK

Bagi calon siswa yang ingin masuk ke Taman Kanak-Kanak (TK), batas usia yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelompok A: Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
  • Kelompok B: Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

2. Pendidikan SD

Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) kelas 1, calon siswa harus memenuhi usia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu, syarat lainnya sebagai berikut:

  • Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.

Sebagai catatan, jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.

Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.

3. Pendidikan SMP

Syarat bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7, meliputi:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.

4. Pendidikan SMA/SMK

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:

  • Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.

Khusus bagi calon siswa yang ingin masuk SMK, beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu, memungkinkan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.

Dokumen Pendaftaran SPMB 2025

Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi calon siswa yang ingin mendaftar SPMB 2025 perlu melampirkan dokumen sebagai bukti administrasi persyaratan, meliputi:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat.
  • Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Bagi calon siswa penyandang disabilitas, berasal dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, persyaratan usia bisa dikecualikan sesuai kebijakan yang berlaku.

Lebih lanjut, calon siswa atau orang tua dapat mengecek informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran.

PSB Penerimaan / Pendaftaran Santri Baru

PSB atau Penerimaan atau Pendaftaran Santri Baru adalah mekanisme yang digunakan oleh pesantren di seluruh Indonesia dalam menerima calon santri baru. Waktu awal pendaftaran bervariasi antara satu pesantren dengan pesantren lainnya tergantung pada sistem pesantren yang bersangkutan: apakah pesantren salaf atau modern atau kombinasi salaf-modern.

Ponpes Salaf murni memulai PSB-nya berdasarkan pada kalender hijriyah. Yaitu, setelah libur panjang Ramadhan-Syawal. Pendaftaran dibuka biasanya mulai pada 15 Syawal setiap tahunnya. Pondok murni Salaf yang besar antara lain: Sidogiri, Langitan, Lirboyo, Ploso, dll.

Sedangkan pesantren modern atau salaf-modern PSB-nya umumnya bersamaan dengan PPDB/SPMB dengan mengikuti kalender Masehi yang berkisar antara bulan Maret, April, Mei-Juli setiap tahunnya.

Dari berbagai sumber.

Satu tanggapan pada “Beda PPDB, SPMB dan PSB 2025-2026

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas