Santri Ponpes Al-Khoirot Wajib Lulus Madrasah Diniyah
Dalam rangka mencapai tujuan pondok pesantren Al-Khoirot agar santri menyelesaikan sekolah madrasah diniyah (MD, madin) minimal sampai lulus kelas 6 ibtidaiyah, agar santri juga memprioritaskan keilmuan agama minimal sampai tingkat menengah, maka dibuat aturan sebagai berikut untuk santri reguler:
Daftar Isi
- Aturan Penting untuk Santri Reguler
- Wajib Lulus Madin
- Latar belakang
- Santri Terbaik
- Lama Belajar Santri
- Santri Reguler dan Non-Regular
Aturan Penting untuk Santri Reguler*
- Masa belajar minimal santri di Al-Khoirot adalah lulus madrasah diniyah (madin) tingkat Ibtidaiyah.
- Santri yang berhenti atau boyong sebelum lulus madin Ibtidaiyah, maka dianggap santri yang melanggar aturan.
- Untuk lulus madin bagi santri MTS/SMP, umumnya 6 (enam) tahun.
- Bagi santri yang masuk MA/SMA, biasanya 3 sampai 4 tahun.
- Santri yang lulus MA/SMA sedangkan Madin-nya belum lulus, maka kalau hendak kuliah dibolehkan dengan syarat ikut program Universitas Terbuka (UT).
- Santri yang sudah lulus MA/SMA dan masih tinggal di pondok, maka wajib baginya melanjutkan madrasah diniyah Tsanawi dan Ma’had Aly dan pada waktu yang sama harus kuliah di perguruan tinggi. Idealnya, untuk S1 dianjurkan belajar di UT (Universitas Terbuka) dan melanjutkan S2 dan S3 di universitas negeri di sekitar Malang Raya.
*Penekanan Santri Reguler di sini artinya santri program Pesantren Santri Dewasa dan Santri Pesantren Kilat tidak masuk ke dalam peraturan ini.
Santri Reguler Wajib Lulus Madin
- Santri yang lulus Madrasah Tsanawiyah (MTS) formal, diwajibkan untuk melanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA) formal;
- Santri lulusan MTS yang tidak mau melanjutkan ke MA formal, maka dianggap telah melanggar peraturan pesantren namun tidak ada hukuman atau sanksi apapun;
- Santri lulusan MTS formal, tidak perlu dan tidak boleh ikut ikrar alumni. Hanya santri lulusan MA yang melakukan ikrar alumni;
- Santri lulusan MA yg melakukan ikrar alumni adalah santri yang saat lulus MA juga lulus madin ibtidaiyah. Sedangkan santri lulusan MA yg belum lulus madin, misalnya masih kelas 5, maka tidak boleh ikut IKRAR ALUMNI. Dengan demikian, boyong atau berhentinya santri dari pondok yang direstui pesantren hanyalah santri yang sudah lulus minimal Madin Al-Khoirot.
Aturan ini dibuat untuk membuat santri, orang tua dan seluruh dewan guru/asatiz memiliki visi baru: bahwa santri itu mondok bukan hanya untuk sekolah atau mengutamakan sekolah, tapi juga untuk mencapai keilmuan agama sampai tahap minimal (yakni lulus madin ibtidaiyah). Dan bahwa ilmu agama yang berkualitas sama pentingnya dengan ilmu umum dan formalitas.
Latar Belakang Munculnya Aturan untuk Santri Reguler
Sejak Pondok Pesantren Al-Khoirot mencanangkan visi besarnya untuk “Mencetak ilmuwan-ulama dan ulama-ilmuwan yang berakhlak mulia“, maka untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sejumlah perubahan dalam program dan aturan pesantren, antara lain:
- Santri yang masuk Al-Khoirot sebagai siswa pendidikan formal MA (SLTA), maka mereka akan diikutkan program intensif agar supaya lulusnya santri tersebut dari MA/SMA bersamaan dengan lulusnya santri tersebut dari Madrasah Diniyah Ibtidaiyah.
- Program intensif madrasah diniyah tersebut dilakukan dengan cara berikut:
- Pertama, mereka akan dimasukkan program Al-Miftah lil Ulum Sidogiri. Suatu program sistem cepat mampu baca kitab selama 1 (satu) tahun. Pada akhir tahun pertama, santri akan dites.
- Kedua, apabila lulus tes ujian al-Miftah di akhir tahun pertama, maka santri terkait akan dimasukkan ke kelas 5 (lima). Sehingga program madrasah diniyah santri terkait akan lulus Madin Ibtidaiyah bersamaan dengan lulusnya dari MA/SMA.
- Semua santri reguler wajib menyelesaikan studi Madrasah Diniyah minimal tingkat Ibtidaiyah. Tujuannya, agar minimal menguasai kitab fikih Fathul Qorib dan separuh kitab lughah Alfiyah Ibnu Malik. Sehingga, label “ulama” relatif terpenuhi. Walaupun secara minimal
- Santri reguler yang belum lulus Madrasah Diniyah tingkat Ibtidaiyah dilarang berhenti dari pesantren walaupun pendidikan formalnya sudah lulus. Yang berhenti sebelum lulus Madin Ibtidaiyah, maka dia telah melakukan pelanggaran pesantren.
- Bagi santri yang sudah lulus pendidikan formal MA/SMA-nya, tapi belum lulus di Madrasah Diniyah dan ingin melanjutkan kuliah sambil mondok, maka dia diijinkan kuliah dengan syarat harus kuliah di Universitas Terbuka (UT) Salut Al-Khoirot.
Enam Santri Terbaik Pesantren Al-Khoirot
- Santri Terbaik Pertama: Lulus S3/Doktor di berbagai bidang studi dan lulus Ma’had Aly.
- Santri Terbaik Kedua: Lulus S3/Doktor di jurusan apapun dan lulus Madin Tsanawi.
- Santri Terbaik Ketiga: Lulus S3/Doktor di fakultas apapun dan lulus Madin Ibtidaiyah.
- Santri Terbaik Keempat: Lulus S2/Magister di berbagai bidang studi dan lulus Ma’had Aly.
- Santri Terbaik Kelima: Lulus S2/Magister di jurusan apapun dan lulus Madin Tsanawi.
- Santri Terbaik Keenam: Lulus S2/Magister di fakultas apapun dan lulus Madin Ibtidaiyah.
Lama Belajar Santri Berdasarkan Program dan Tingkat Pendidikan
- Madin Ibtidaiyah 6 tahun.
- Madin Tsanawiyah 2 tahun.
- Ma’had Aly 4 tahun.
- Al-Miftah lil Ulum (Sistem cepat bisa baca kitab) 1 tahun.
- Santri Kilat antara 7 sampai 30 hari.
- Santri Dewasa: tergantung program yang diikuti. Antara 1 bulan sampai 1 tahun.
- Baca Quran metode Ummi: dari 2 bulan bagi yang sudah bisa baca huruf Arab dan 3 bulan bagi yang tidak bisa baca huruf Arab sama sekali.
Santri Reguler dan Non Reguler
- Santri Reguler adalah santri yang masuk program pendidikan formal MTS/SMP dan MA/SMA.
- Santri Non-Reguler terdiri dari Santri Dewasa dan Santri Kilat.
- Santri Dewasa adalah santri yang masuk program non-formal dan saat masuk berusia 19 tahun lebih atau sudah lulus SMA.
- Santri Kilat adalah santri yang masuk program pendidikan singkat antara 1 minggu sampai 30 hari. Santri Kilat bisa terdiri dari Santri Dewasa, Santri Remaja dan Santri Anak-anak.
- Santri Dewasa dibolehkan ikut program Madin Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Ma’had Aly apabila memenuhi syarat dasarnya.