Biaya daftar: 2,5 juta-2,8 juta. Biaya bulanan: 160ribu-170ribu.

Kontak WA Putra: 0822-2667-4747; Putri: 0858-1500-0572

Lowongan Penerimaan Bintara POLRI 2024

Lowongan Penerimaan Bintara POLRI 2024

Persyaratan Umum

a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggo Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau beri- jazah Paket A, B dan C):
a) lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata- rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alpha- bet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
c) lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah min- imal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, se- dangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
e. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ke- tentuan nilai memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengi- kuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Ang- garan 2023.
f. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Ang- garan 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 ta- hun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 ta- hun pada saat pembukaan pendidikan;
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, be- lum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama da- lam Pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinya- takan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan diganti- kan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan pering- kat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
h. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat;
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, nor- ma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
l. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dandiketahui oleh orang tua/wali;
m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mem- percayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan men- jamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempa mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ke- tentuan tentang domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Pa- pua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Bar- at sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
o. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/ karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
p. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Persyaratan Lainnya

a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/ setingkat SMA); atau
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi tera- kreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum:
(1) Pria : 165 cm;
(2) Wanita : 160 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) Pria : 163 cm;
(2) Wanita : 158 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria : 163 cm;
(b) Wanita : 158 cm;
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria : 160 cm;
(b) Wanita : 155 cm.

b. Bintara Brimob (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/ setingkat SMA);
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir : 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan : 160 cm;
c. Bintara Polair (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMK/MAK, meliputi jurusan:
(1) Teknik Perkapalan;
(2) Kemaritiman;
b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
(1) Studi Nautika;
(2) Teknologi Kelautan;
(3) Permesinan Kapal;
(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;
d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK mini- mal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau- Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria : 163 cm;
(2) Wanita : 160 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria : 160 cm;
(2) Wanita : 155 cm;
e. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pa- da jalur Bakomsus, dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
(3) Matematika;
(4) Bahasa Inggris.
e) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/ TMS);
g) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/ TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
2) untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/ TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
f) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kuali- tatif (MS/TMS);
g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/ TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
g. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentu- an sebagai berikut:
1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indo- nesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 ten- tang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pega- wai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing- masing item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, Brimob, dan Polair, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.
h. Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal berjumlah 3 (tiga) orang;
i. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
j. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyara- tan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

DOWNLOAD

Kembali ke Atas