Penerimaan Tamtama POLRI 2024
Penerimaan Tamtama POLRI 2024
Persyaratan Umum
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
- jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pemben- tukan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya:
- untuk Tamtama Brimob:
- SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria
- untuk Tamtama Polair:
- SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria
- untuk Tamtama Brimob:
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII min- imal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alpha- bet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan al- phabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
- usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pa- da saat pembukaan pendidikan;
- tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm;
- tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, nor- ma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mem- percayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan men- jamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes pen- erimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
l. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ke- tentuan tentang domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Pa- pua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Bar- at sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
m. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pem- bentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamta- ma Polri;
o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
p. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
s. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:
1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
4) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meli- puti:
a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);
b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarga- negaraan);
c) Matematika;
d) Bahasa Inggris;
5) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
6) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
7) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
8) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di me- dia sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10) hasil penelusuran rekam jejak media sosial bersifat rek- omendasi untuk ditindaklanjuti pada tahap pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian, pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dan Kesehatan Jiwa (Keswa);
11) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
t. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indone- sia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pe- doman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.
u. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
v. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyara- tan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pen- daftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang di- masukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pen- daftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pen- daftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tid- ak ada toleransi perpanjangan.
TATA CARA VERIFIKASI
a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d.
16.00 WIB;
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form regis- trasi online serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang su- dah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegal- isir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dile- galisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: pen- erimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan ket- erangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasi- la, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tung- gal Ika;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang me- langgar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan admin- istrasi pendaftaran (huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengiku- ti seluruh tahapan seleksi;
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamta- ma Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekster- nal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksa- naan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginforma- sikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
j. melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/ pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;
k. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/ LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasala- han;
l. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, seluruh peserta yang mengikuti tes penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
DOWNLOAD