Bagian Waris Saudara Kandung

Bagian waris Saudara kandung

Bagian Waris Saudara Kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan dalam kasus di mana ahli waris utama adalah dua anak perempuan kandung.

Ahli Waris Utama: 2 Anak Perempuan

Kami 2 bersaudara berjenis kelamin perempuan, ibu kami meninggal tgl 5 mei 2014. Ibu memiliki harta dua buah rumah atas nama Ibu saya sendiri yang beliau beli setelah ayah kami meninggal. Ayah kami tidak meninggalkan harta,

Ahli Waris Sekunder: 7 Saudara Kandung Lelaki dan Wanita

Adapun status ahli waris Ibu , sbb :
1. Suami meninggal tgl. 30-9-2005.
2. Ayah meninggal 1990
3. Ibu meninggal 1992.
4. 2 Anak perempuan.
5. 8 Saudara kandung Ibu, sbb :

1. Saudara laki laki sudah meninggal ketika ibu masih hidup., memiliki 3 anak laki laki dan 2 anak perempuan, 1 istri.

2. Saudara laki laki meninggal thn 2016, setelah ibu meninggal. Memiliki 1 istri, 2 anak laki laki 1 perempuan.

3. Saudara laki laki meninggal tahun 2020, setelah ibu meninggal. Memiliki istri 1, 6 anak perempuan.

4. Saudara laki laki masih hidup.
5. Saudara perempuan masih hidup.
6. Saudara perempuan masih hidup

7. Saudara laki laki meninggal thn 2019, setelah ibu meninggal. Memiliki anak laki laki tunggal, istri meninggal 6 bulan setelah beliau.

8. Saudara perempuan meninggal tahun 2018, setelah ibu meninggal. Memiliki 1 anak laki laki, 2 anak perempuan. Suami beliau sudah lama meninggal sebelum ibu kami meninggal.

Berdasarkan data tsb, kami mohon perhitungan porsi warisannya menurut agama Islam, atau apakah ada ahli waris lain lagi yang belum kami masukkan.

Atas bantuannya, kami ucapkan terimakasih sebelumnya, semoga Allah membalas kebaikan Bapak/ Ibu yang telah memberikan jawaban untuk solusi permasalahan kami. Amin.

JAWABAN

I. BAGIAN WARIS DARI PENINGGALAN IBU ANDA

Pembagiannya sbb:
a) 2 anak perempuan mendapat 2/3 (dibagi dua)
b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada seluruh saudara kandung pewaris yang masih hidup saat pewaris wafat.

Dengan demikian, maka saudara kandung yang mendapat warisan ada 7 orang. Yaitu saudara nomor 2 sampai no. 8. Prinsipnya, saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1 (dari 1/3)

Dengan rincian sbb:
(i) 4 Saudara laki-laki mendapat bagian masing-masing 2/11 (dari 1/3 harta waris)
(ii) 3 saudara perempuan mendapat bagian masing-masing 1/11 (dari 1/3 harta waris)

II BAGIAN WARIS DARI PENINGGALAN SAUDARA IBU YANG WAFAT TAPI DAPAT WARISAN

Ada 4 saudara ibu anda yang saat ini sudah wafat tapi masih dapat warisan, karena mereka masih hidup saat ibu anda wafat. Yaitu saudara no. 2 (lelaki), no 3 (lelaki), no 7 (lelaki), no 8 (perempuan). Bagian waris keempat saudara ini kemudian diteruskan pada ahli waris masing-masing dg rincian sbb:

A. Bagian waris saudara lelaki no. 2 (wafat 2016)

(i) istri mendapat 1/8
(ii) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kedua anaknya dg rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/3; 1 anak perempuan mendapat 1/3.

B. Bagian waris saudara lelaki no. 3. (wafat, 2020)

(i) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(ii) 6 anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(ii) Sisanya yang 6/24 untuk seluruh saudara kandung yang masih hidup saat pewaris wafat (berarti saudara no. 4, 5, 6 dapat warisan sisa).

C. Bagian waris saudara lelaki no. 7 (wafat, 2019)

(i) Istri mendapat 1/8
(ii) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada 1 anak lelaki.

Catatan: Karena istri saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang 1/8 diberikan pada ahli warisnya.

D. Bagian waris saudara perempuan (wafat, 2018)

(i) 1 anak lelaki mendapat 2/4
(ii) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (dari total harta).

Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

********

Harta Hibah pada Salah Satu Anak, apakah termasuk Warisan?

Assalamu’alakum Wr. Wb

Pada kesempatan kali ini saya ingin bertanya tentang masalah warisan.

Ahli waris utama: 7 anak laki-laki kandung dan 3 anak perempuan kandung

Ahli waris sekunder: 5 adik laki-laki kandung, 1 adik perempuan kandung, 10 cucu kandung

KASUS

Seorang ayah memiliki 10 orang anak dari 3 istri yang sudah bercerai. Disetiap istri memiliki anak perempuan. Si ayah tersebut memiliki 3 jenis harta: pertama, 1 rumah dan 10 hectare kebun sawit (sebut saja harta A), selanjutnya sebuah rumah dan 2 hectare kebun sawit (harta B) dan yang terakhir satu rumah dipusat kota (harta C). Belau telah membuat hibah bahwa harta A akan diberikan ke anak perempuan dari istri pertama dan harta C untuk anak perempuan dari istri kedua sedangkan anak perempuan terakhir akan mendapatkan harta lainnya (tidak disebutkan bagiannya).

Setelah hibah dibuat, selang beberapa tahun, si Ayah menjual Harta C yang diperuntukkan untuk anak perempuan dari istri kedua. Sehingga bagian anak perempuan tersebut sudah tidak ada.

Sedangkan Harta B yang belum disebutkan penerimanya dijual si Ayah ke saudari perempuannya 1 hectare, dengan syarat disurat jual beli saudarinya tersebut membeli ke-2 hectare tanah namun setelahnya membuat surat jual beli yang kedua/baru yang menerangkan bahwa anak perempuan dari istri ketiga kembali membeli tanah 1 hectare yang telah dijual oleh ayahnya.

Selanjutnya, si saudari juga diamanatkan mengelola perkebunan sawit ditanah tersebut dan hasilnya dibangun kan ke sebuah rumah untuk anak perempuan tersebut. Saat ini tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama anak tersebut dan sudah berdiri sebuah rumah diatasnya.

PERTANYAAN:

1. Apakah Harta B dengan segala proses rumitnya termasuk harta warisan?

JAWABAN

1. Bukan harta warisan. Melainkan harta yang dihibahkan ke anak perempuan istri ketiga. Baca detail: Hibah dalam Islam

Cara bertanya

Bagian Waris Saudara Kandung
Kembali ke Atas