Tidak Semua Ucapan Talak Sharih Jatuh Cerai
Tidak Semua Ucapan Talak Sharih Jatuh cerai atau berakibat putusnya hubungan pernikahan. Masih banyak faktor lain yang menyebabkan ucapan talak sorih seperti talak dan cerai itu tidak berakibat cerai.
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabatokatuh,
Dewan Alkhoirot yang saya hormati, saya saat ini telah menikah dengan seorang perempuan baru 3 bulan, dan sekarang dia sedang mengandung. Dalam pernikahan kami bisa dibilang intensitas bertengkar kami sangat jarang dan saat ini keadaan keluarga saya adalah keluarga yang harmonis.
Ketika itu saya sedang membuka aplikasi video di internet memakai akun saya, tiba-tiba dalam deretan pencarian ada tulisan kata-kata ‘talak 3’, ‘talak 3 koplo’, sementara itu istri saya ada di dekat saya dan kedengaran olehnya kata-kata tersebut dengan jelas. Saya bertanya-tanya dan kaget, siapa yang telah membajak akun saya sehingga ada tulisan lafalz shorih talak ini walau berbentuk kata saja atau judul lagu, kagetnya saya adalah apakah berpengaruh dalam bahtera kehidupan rumah tangga kami.
Ucapan Talak karena Keceplosan
Ketika itu, hati saya langsung tidak tenang karena kurangnya pemahaman saya tentang soalan talak. Untuk memantapkan hati saya bahwa hal ini (sepatah kata talak 3) saja tidak berefek buruk apapun, besoknya pada waktu ashar ketika saya hendak mau berwudhu, saya berfikiran dan dalam hati saya mengatakan: “kalau kata-kata tersebut saja, mana mungkin menjadi pembatal pernikahan, yang membatalkan apabila kata…” dan di luar sadar saya, saya mengucapkan lafalz shorih secara keceplosan sendirian: “saya talak 3 nama istriku”. (1)
Bukannya rasa senang yang saya dapatkan dalam hal memantapkan hati, tapi malah justru kegelisahan besar dan ketakutan akan batalnya pernikahan kami lantaran perkataan pelan saya tersebut yang tak disengaja tersebut secara keceplosan, karena yang diucapkan oleh saya langsung ke poin 3.
Lintasan Hati Talak Sharih, Apa Ada Dampak Hukumnya?
Setelah kejadian ini saya selalu dihantui oleh keragu-raguan dan sampai dengan sekarang sering terlintas lafalz shorih: ‘talak 3’ di kepala saya yang sampai sudah membuat saya seperti orang kebingungan yang sudah mempengaruhi kehidupan saya, dan istri saya pun merasa ada perubahan pada saya.
Saya sering menangis menyesali atas yang terjadi, dan bila ditanya oleh istri saya, “kamu sebenarnya kenapa? Saya ini istrimu, tinggal ceritakan saja masalahnya, kalau ada apa-apa cerita sama saya”. Saya selalu menjawab, “kamu tak boleh tahu masalah ini, bila kamu tahu pokok masalahnya, takutnya ini berbahaya untuk kita, dan saya ingin menanyakan ke orang yang betul-betul faham akan masalah yang sedang saya hadapi, insya Allah semua akan baik-baik saja.”
Hari demi hari istri saya sering bersedih melihat saya, dan saya juga tidak kuat melihat dia yang juga sering menangis seolah-olah saya akan pergi dan tak kembali. Saya berkata: “mengapa semua ini terjadi begitu saja kepadaku, dan saya benar-benar sangat mennyayangimu”. (2)
Hukum Was-was Masalah Cerai
Dewan Alkhoirot yang saya hormati, berdasarkan data yang saya peroleh dari artikel lain, menurut Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, menurutnya talak bisa dianggap jatuh setelah diucapkan oleh suami walaupun tidak disampaikan kepada istrinya. Barangsiapa yang mengatakan: “Saya menjatuhkan talak pada istri saya”, maka pada saat itu talak telah dinyatakan jatuh baik sepengetahuan istrinya atau tidak.
Namun, kasus saya sangat sama dengan klien yang pernah diterbitkan oleh www.alkhoirot.net tanggal 8 Juli 2015 tentang Was Was Masalah Cerai Talak Shorih. Saya mengutip jawaban sebagian dari penjelasan www.alkhoirot.net itu, bahwasannya kata cerai tidak terjadi karena, ucapan cerai baru terjadi apabila (a) diucapkan di depan istri dengan kalimat yang jelas seperti “Aku ceraikan kamu.” atau (b) diucapkan di depan orang lain bahwa suami telah menceraikan istrinya, seperti suami cerita pada temannya “Aku ceraikan istriku”.
Lafalz shorih yang saya katakan tadi tidak bermaksud untuk menceraikan istri dengan niatan sesungguhnya, tapi untuk memantapkan hati bahwa lafalz itulah yang mutlak sah apabila diucapkan secara langsung di depan istri, dan bukan dengan kata-kata judul lagu atau pengungkapan dari cerita saja, serta pada saat saya mengucapkannya sendirian, itu benar-benar tanpa saya sadari dan keceplosan. (3). Pada kondisi gambaran ketiga keseluruhan ini perlu adanya penjelasan kembali.
karena kurang pengetahuan agama saya, saya ingin menanyakan:
1. Dengan kondisi gambaran (1), (2), dan (3) apakah jatuh talak? dan bagaimana penjelasannya?
2. Apakah yang harus saya lakukan bilamana memang rumah tangga saya benar-benar tidak bisa diperbaiki?
3. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaiki dan menjauhkan pikiran tentang ini yang terlintas dan selalu membuat saya ragu karena masalah ini adalah masalah halal/haramnya dalam suami istri?
JAWABAN
1. Kasus yang terjadi pada anda tidak jatuh talak sama sekali dan bahkan anda semestinya tidak perlu sampai merasa depresi akan hal tersebut seandainya anda mengerti bahwa dalam kasus tersebut tidak ada dampak hukum cerai dan status pernikahan anda berdua tetap sah. Rinciannya sbb:
a) Dalam kasus 1, membaca tulisan di berita online atau di aplikasi medsos yang berbunyi “Aku talak kamu” hukumnya tidak jatuh talak. Karena itu sama dengan cerita talak. Dan cerita tentang talak tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak
Sedangkan ucapan anda yg keceplosan “saya xxxx 3 nama istriku” itu juga tidak jatuh talak karena ucapan keceplosan tidak berakibat talak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan
b) Dalam kasus 2 tidak ada ucapan anda soal talak sharih. Dan sebenarnya kalau anda bercerita ke istri soal yang sedang terjadi maka itu justru akan lebih baik agar tidak timbul kecurigaan dan salah paham. Kalau saat bercerita ada perkataan suami yang mengandung kata talak sharih seperti ‘cerai’ dan ‘talak’ maka hal itu tidak berakibat cerai karena konteksnya adalah bercerita. Sebagaimana anda bercerita soal talak pada kami saat ini. Baca detail: Cerita Talak
c) Ucapan Salih Usaimin, salah seorang ulama Wahabi Salafi, adalah pendapat yang tidak salah. Namun konteksnya adalah apabila diucapkan secara sengaja. Bukan dalam konteks bercerita. Ini berbeda dengan kasus anda.
2. Pada dasarnya banyak ucapan talak sharih yang tidak otomatis jatuh talak selain bercerita dan keceplosan, antara lain sbb:
a) kalimat sharih yang diucapkan TIDAK dalam kalimat sempurna. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna
b) kalimat sharih yang diucapkan dalam bentuk masa depan tanpa ada kondisi tertentu. Baca detail: Talak akan datang / masa depan
c) terucap karena was-was atau OCD. Baca detail: Talak Orang Was-was tidak sah
d) tidak tahu bahwa ucapan talak itu berakibat cerai (dikira baru jatuh apabila keputusan hakim). Baca detail: Talak orang Awam Hukum
e) diucapkan karena marah yang tak terkontrol. Baca detail: Cerai saat Marah
d) cerai dalam kalimat tanya. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya
e) diucapkan karena terpaksa. Baca detail: Talak Terpaksa
KESIMPULAN
1. Talak sharih yang anda ucapkan sama sekali tidak ada dampak hukumnya.
2. Ucapan kata talak dalam konteks bercerita pada istri atau bernyanyi dengan istri yang mengandung kata cerai, pisah atau talak itu tidak ada dampak hukumnya.
4 tanggapan pada “Tidak Semua Ucapan Talak Sharih Jatuh Cerai”
Komentar ditutup.
Assalamualaikum ustadz mohon bantu masalah was was rumah tangga… Saya was was ustadz
Assalamulaaikum Wr. Wb
Ustadz saya mau tanya
Jika talak diucapkan 3 kali dalam waktu yang bersamaan apakah tetap jatuh satu talak atau talak 3?
Karena hal ini ,istri saya sempat menanyakan hal tersebut ke saya,dan menurut pemahaman yg saya tahu bahwa itu tetap jatuh satu talak saja.
Kemudian istri saya menanyakan kembali “kalau begitu istri gak tahu dong suami menalak istri berapa?” kemudian saya menjawab “kamu talak 3,talak 2,talak 1 ya tanyakan aj ke suamimu”
Gara2 jawaban saya istri saya menjadi was was,,padahal maksud saya hanya untuk menjawab tidak ad niat menjatuhkan,sehingga saya menjelaskan lagi ke istri saya “semisal kalau kamu mau tahu talak3,talak2,talak 1 ya tanyakan ke suamimu”. Apakah jawaban kalimat saya yang pertama jatuh talak ustadz
Mohon pencerahannya
Terima kasih
Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz, mohon pncerahannya.
suatu pagi saya bercanda dgn istri, sehingga ada hal yg membuat sy mengucap ” aku nyuci baju sendiri ah, nyetrika sendiri..” dalam konteks ini sy critanya mau bercanda biar mendapat simpati istri, trus dia malah bilang “silahkan”, nah disini sy agak kesal. trus sy nambahi, “ya udah meh makan sendiri, tidur sendiri”. kmudian dalam benak saya terbersit, ini kok sy merasakan kaya talaq kinayah. kemudian sy tetap melanjutkan (dgn msh merasa kaya sedang mengucap talaq kinayah dan agak kesal) “meh apa2 sendiri aja”. nah di sini sy bingung, apakah ini termasuk sdh masuk talaq kinayah apa tidak ya? trima kasih.
Assalamualaikum wr wb
Ustad suami saya mengancam cerai kepada saya dengan berkata “ kalo kamu tidak ke rumah ibu, saya cerai kamu”. Tapi saya selalu menuruti kemauan suami . Setelah suami tau bahwa ancaman cerai dapat jatuh talak , lalu suami saya yakin bahwa kalimatnya itu sudah jatuh talak karna dalam ancaman suami ada kata cerainya . Suami yakin sudah jatuh talak satu setelah saya dan suami mencari tahu mengenai ancaman talak ternyata talak bisa sah jika syaratnya terpenuhi. Sedangkan talak mualaq yang diberikan suami kepada saya syaratnya tidak terpenuhi . Disitulah akhirnya suami menjadi tau bahwa ancamannya itu belom jatuh talak atau talaknya tidak sah. Tetapi bagaimana dengan keyakinan yang sebelumnya ustad karna sebelum suami tahu mengenai hukum dari perkataannya itu , suami sudah yakin bahwa talaknya sudah jatuh 1 kali.