Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa?

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa?

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa? Apabila ada perusahaan yang punya hutang, siapa yang tanggung jawab: pemilik modal atau perusahaan itu sendri? Bagaimana syariah Islam menyikapi soal ini?

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa?

Assalamu’alaikum,

Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan dibawah :

1. Saya mempunyai akad jual equipment yang dicicil pembayarannya dengan Perusahaan teman saya. Teman saya (Sebut saja Tino) adalah pemilik usaha tersebut dan patungan dengan temannya, (sebut saja Toni) dengan porsi kepemilikan usaha sebut saja 50% ; 50%.

Jenis Akad 2: Menghutangkan Barang dengan Cicilan Tak Mampu bayar

Ajakan investasi / jual beli equipment Kafe disampaikan oleh Tono kepada saya dan saya menyetujuinya. Akan tetapi pada saat akad jual beli dilakukan perikatan antara saya dengan Toni sebagai perwakilan perusahaan. Akad jual beli ini dilakukan dengan porsi keuntungan yang cukup tinggi bagi saya yaitu, 100%. Saya beli equipment 30 juta dan saya jual dengan harga 60 juta dengan cara dicicil selama 2 tahun.

Karena usahanya tidak berjalan mulus, cicilan mundur sampai lebih dari 3 tahun dan saat ini masih ada cicilan senilai 17 Juta. Bulan kemarin teman saya Tono menyatakan bahwa usahanya akan ditutup.

Pertanyaan :
– Apakah hutang usaha yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan saja ataukah menjadi tanggung jawab pemilik usaha juga ?
– Jika usaha tersebut tutup, apakah hutang usaha otomatis dianggap lunas karena usaha tersebut tidak bisa membayar (pailit)?
Atau, pemilik usaha (Tino dan Toni) juga bertanggung jawab terhadap hutang usaha tersebut ?
Mohon agar jawaban bisa disertai dengan dalil nya.

Jenis Akad 2: Kerja Sama Usaha dengan Laba Tetap Setiap Bulan

2. Ada teman saya (Sebut saja Ustad Toni) menawarkan kerjasama bagi hasil usaha penjualan kacamata. Bagi hasil yang dijanjikan adalah 40% untuk pemilik Modal dan 60% untuk teman saya yang menjalankan usaha. Porsi 40% itu oleh teman saya dikonversikan menjadi nilai prosentase yang tetap yaitu 7% per bulan. Jadi saya akan mendapatkan bagi hasil sebesar 7% dari modal yang saya setorkan pada periode tertentu.

Pada perjalanannya bagi hasil nya tidak selalu 7% tapi turun menjadi 6% kemudian 5%, sesuai hasil yang didapat.

Saya sempat menanyakan kepada teman saya (Ustad Toni) apakah boleh bagi hasil dengan metode prosentase dari modal yang nilainya tetap ? Bukankah bagi hasil itu harus sesuai hitungan hasil bulan tersebut sepeti apa, baru dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil ?
Ustad Tino menjawab, tidak apa2 selama ada keridhoan dari kedua belah pihak.

Pertanyaan :

1. Apakah transaksi saya diatas dikategorikan Riba ? Jika riba, bagaimana dengan bagi hasil yang sudah saya terima dan saya makan ? Apa yang harus saya lakukan ?

2. Jika transaksi tersebut adalah riba, bagaimana agar kerjasama bagi hasil ini bisa dilakukan supaya tidak menjadi riba ?
Mohon agar jawaban bisa disertai dengan dalil nya.

JAWABAN

1.a. Hutang perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemilik modal juga. Baik menurut hukum perdata maupun hukum agama:

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa?  Pandangan Hukum Negara

i) Menurut hukum negara:

Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) apabila perseroan pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi dan/atau dewan komisaris dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi dan/atau dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi.

Catatan: Dalam UUPT di atas ada catatan apabila direksi/dewan komisaris dianggap lalai. Lalai atau tidak itu wewenang hakim pengadilan untuk menilainya. Ini berbeda menurut pandangan agama sebagaimana akan dijelaskan di bawah.

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa? Pandangan Hukum Islam

ii) Menurut hukum agama, hal itu tergantung dari jenis perusahaan:

Berikut fatwa dari ulama Darul Ifta’ Yordania:

فإذا كانت الشركة قد سُجلت كشركة تضامن؛ فإن الديون المترتبة على الشركاء تتعدى مال الشركة لأموالهم الخاصة، أما إذا كانت الشركة مساهمة، فإن الديون تقتصر على أموال الشركة ولا تتعدى لذمة الشركاء، فلا يجب عليهم شرعاً سداد ديون الشركة في هذه الحالة. والله تعالى أعلم.

Artinya: Apabila perusahaan itu terdaftar sebagai perusahaan kemitraan, maka hutang yang dimiliki perusahaan menjadi tanggung jawab mitra (pemilik modal). Apabila perusahaan itu terdaftar sebagai perusahaan saham, maka hutang perusahaan terbatas pada harta perusahaan dan tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Maka, tidak wajib bagi pemilik modal (dari perusahaan saham) melunasi hutang perusahaan.

Definisi:
a) Perusahaan kemitraan (syirkah tadhamun)

شركة التضامن هي الشركة التي تتكون من شريكين أو أكثر يكون كل شريك فيها مسئولاً مسؤلية شخصية تضامنية عن ديون الشركة ليس فقط بمقدار حصته التي قدمها في رأس مال الشركة و لكن في جميع امواله الخاصة.

Artinya: Sirkah Tadamun adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua pemilik modal atau lebih..

b) Perusahaan saham (syirkah musahamah – Joint-stock company)

هي شركة يقسم رأس المال فيها إلى أسهم قابلة للتداول، وللشركة المساهمة كيان قانوني مستقل عن حملة أسهمها، أي أن لها شخصية اعتبارية مستقلة عن أصحاب حقوق الملكية. وتنقسم الشركاتُ المساهمةِ إلى شركاتٍ مساهمةٍ عامةٍ وشركات مساهمة خاصة، ولا يُسأل الشريك في الشركة المساهمة إلا عن قدر حصته في رأس المال.

Artinya: Syirkah Musahamah adalah perusahaan yang membagi uang modalnya menjadi sejumlah saham yang dapat diperdagangkan…

1.b. Lihat 1.a.

1.c. Ya, Tino dan Toni ikut bertanggung jawab atas hutang perusahaan. Lihat jawaban 1.a.ii

Pembagian Keuntungan yang Benar menurut Islam

2.1.a. Keuntungan usaha bersama yang benar harus berdasarkan pada prosentase dari laba perbulannya. Bukan prosentase dari modal usaha. Karena kalau berdasarkan pada persentase modal usaha, itu sama dengan menghutangkan uang dengan bunga sekian persen. Persentase yang ditentukan dari modal usaha itu disebut riba.

2.1.b. Mayoritas ulama menganggap persentase yang ditentukan dari modal adalah riba. Dan karena itu sistem simpan/pinjam di bank konvensional juga riba.

Namun ada sebagian ulama kontemporer yang menganggap cara bank konvensional itu tidak riba dan membolehkan menentukan persentase tertentu atas modal. Ulama yang berpendapat demikian ini menganggap bank konvensional bukan riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Pendapat Mana yang Boleh Diikuti?

Jadi, tergantung pendapat mana yang ingin anda ikuti. Apabila ikut pendapat pertama (dihukumi riba dan haram), maka anda harus menyucikan harta yang berasal dari sumber tersebut dengan cara memberikan sejumlah uang yang sama pada fakir miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Dan kemudian diikuti dengan bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Namun kalau mengikuti pendapat kedua (bunga bank bukan riba dan halal), maka tidak ada yang perlu anda lakukan.

2.2. Kalau ikut pendapat pertama, maka cara supaya tidak riba adalah bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase laba. Karena laba perbulan tidak pasti, maka hasil keuntungan juga tidak pasti. Dan bahkan bisa tidak dapat laba sama sekali atau bahkan rugi.
Baca juga: Bisnis dalam Islam

Cara bertanya ke KSIA

Hutang Perusahaan Tanggung Jawab Siapa?
Kembali ke Atas