Biaya daftar: 2,5 juta-2,8 juta. Biaya bulanan: 160ribu-170ribu.

Kontak WA Putra: 0822-2667-4747; Putri: 0858-1500-0572

Cara Daftar Pesantren ke Kemenag Terbaru 2025

Cara Daftar Pesantren

Untuk mendaftarkan pesantren ke Kementerian Agama (Kemenag) agar mendapatkan pengakuan resmi dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

Daftar Isi

  1. Persiapan Dokumen dan Legalitas
  2. Buat Proposal Pendaftaran
  3. Ajukan Permohonan ke Kemenag Kabupaten/Kota
  4. Manfaat Pendaftaran Pesantren
  5. Kembali ke: Pondok Pesantren Al-Khoirot

Lihat juga: Cara Pendaftaran Santri Baru (PSB) di Al-Khoirot

Langkah-Langkah Cara Daftar Pesantren ke Kemenag


Persiapan Dokumen dan Legalitas:

  1. Pastikan pesantren memenuhi lima unsur pesantren (arkanul ma’had):
    1. Kyai/pimpinan/pengasuh (memiliki pendidikan pesantren).
    2. Santri mukim (minimal 15 orang).
    3. Pondok/asrama.
    4. Masjid/musholla.
    5. Pengajaran kitab kuning atau pembelajaran keagamaan.
  2. Siapkan dokumen legalitas, seperti:
    1. Akta pendirian pesantren (akta notaris jika berbentuk yayasan).
    2. Surat izin pendirian dari pemerintah daerah.
    3. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
    4. Bukti kepemilikan/wakaf tanah yang sah.
    5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pesantren atau pimpinan (jika perorangan).
    6. SK Kemenkumham pengesahan badan hukum (untuk yayasan).
  3. Identitas pimpinan pesantren:
    1. Fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan sertifikat keahlian.
    2. Curriculum Vitae (CV) singkat.
  4. Dokumen tambahan (berdasarkan KMA 195/2025):
    1. Rekomendasi/surat dukungan dari pesantren/lembaga tempat pimpinan menimba ilmu.
    2. Rekomendasi dari ormas Islam, seperti RMI PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

Baca juga: Pesantren Kilat

Buat Proposal Pendaftaran untuk Cara Daftar Pesantren:

  1. Buat surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat, berisi:
    1. Maksud dan tujuan pendaftaran.
    2. Informasi dasar pesantren (nama, alamat, nomor telepon, nama pimpinan).
  2. Lampirkan dokumen berikut dalam proposal:
  3. Surat pernyataan komitmen (bermaterai Rp10.000) untuk:
    1. Mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
    2. Menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
    3. Memenuhi unsur pesantren.
    4. Menjaga kekhasan keilmuan dan karakter pesantren.
    5. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak santri.
  4. Profil pesantren, meliputi:
    1. Identitas pesantren, pendiri, dan struktur organisasi.
    2. Kurikulum, metode pengajaran, dan evaluasi (sesuai standar Kemenag).
    3. Daftar kitab kuning yang digunakan (jika relevan).
    4. Jumlah santri mukim dan tenaga pengajar.
    5. Laporan keuangan transparan.
    6. Sarana dan prasarana (gedung kelas, asrama, masjid, perpustakaan, dll.).
  5. Scan dokumen legalitas dan identitas pimpinan.
  6. Formulir pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren (unduh di https://sitren.kemenag.go.id/ atau tanyakan ke Kemenag setempat).
  7. Untuk pesantren cabang, lampirkan:
    1. Salinan perjanjian kerja sama dengan pesantren induk.
    2. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) pesantren induk dan/atau cabang (jika sudah ada).

Ajukan Permohonan ke Kemenag Kabupaten/Kota:

  1. Serahkan proposal dan dokumen (hardcopy dan softcopy) ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili pesantren.
  2. Pengajuan dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau sistem online via SITREN (Sistem Tanda Daftar Pesantren) di https://sitren.kemenag.go.id/ (jika tersedia di wilayah Anda).
  3. Pastikan dokumen dijilid rapi dan sesuai persyaratan.

Baca juga: Sejarah Pesantren

Proses Verifikasi dan Visitasi:

  1. Kemenag akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak diterima.
  2. Jika dokumen tidak lengkap, Kemenag akan mengembalikan permohonan dengan alasan tertulis untuk diperbaiki.

Jika dokumen lengkap, Kemenag akan melakukan:

  1. Verifikasi keabsahan dokumen.
  2. Visitasi lapangan oleh petugas Kemenag atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengecek legalitas, sarana prasarana, kurikulum, dan tata kelola.

Baca juga: Penerimaan Santri Baru PSB Juli 2025

Visitasi mengevaluasi aspek:

  1. Legalitas (akta, izin, kepemilikan tanah).
  2. Keagamaan (kurikulum dan kitab kuning).
  3. Pendidikan (metode pengajaran).
  4. Tata kelola (keuangan, SDM).
  5. Sarana prasarana.

Penerbitan Tanda Daftar Pesantren:

  1. Jika memenuhi syarat, Kemenag akan menerbitkan:
    1. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berupa:
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Nomor Statistik Pesantren (NSP).
    3. Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat nama, pendiri, alamat, dan NSP.
  2. Jika ditolak, Kemenag akan memberi alasan tertulis melalui akun SITREN atau surat resmi.
  3. NSP berlaku seumur hidup kecuali pesantren melanggar regulasi (misalnya, bertentangan dengan NKRI atau tidak lagi memenuhi unsur pesantren).

Baca juga: Visi & Misi Pesantren

Pemutakhiran Data Pesantren:

  1. Setelah terdaftar, pesantren wajib memperbarui data secara berkala melalui EMIS (Education Management Information System) di https://emis.kemenag.go.id/ untuk keperluan pembinaan dan pemantauan.
  2. Operator pesantren harus mendaftar akun EMIS melalui Kemenag Kabupaten/Kota.

Tips Penting Cara Daftar Pesantren

  1. Verifikasi Legalitas: Pastikan pesantren terdaftar di EMIS Kemenag sebelum mendaftar untuk menghindari penipuan. Saat ini, sekitar 40.000 pesantren telah terdaftar.
  2. Kontak Kemenag: Hubungi Kemenag Kabupaten/Kota atau KUA setempat untuk panduan spesifik dan formulir terbaru. Contoh kontak: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta, atau email ditpdpontren.pesantren@kemenag.go.id (Hery Irawan: +62 856-9345-8934).

Manfaat Pendaftaran Pesantren:

  1. Mendapatkan pengakuan resmi dan NSP.
  2. Berhak atas bantuan pemerintah (misalnya, inkubasi bisnis Rp75 juta–Rp300 juta atau bantuan COVID-19).
  3. Mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kemenag.
  4. Regulasi Terbaru: Sosialisasi KMA 195/2025 dan Kepdirjen Pendis 2491/2025 pada 27 Maret 2025 dapat memberikan panduan tambahan. Pantau informasinya di https://pendis.kemenag.go.id/.[](https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-pd-pontren/penguatan-pesantren-kemenag-sosialisasikan-kma-1952025-dan-kepdirjen-pendis-24912025)
  5. Bantuan Digital: Gunakan aplikasi PUSAKA atau SIMBA untuk pendaftaran bantuan atau pemutakhiran data.

Catatan

  1. Proses pendaftaran gratis, tetapi pastikan semua dokumen asli dan salinannya sah.
  2. Untuk pesantren cabang, pastikan kerja sama dengan pesantren induk terdokumentasi.
  3. Jika ada kendala, konsultasikan dengan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag setempat.

Dengan mendaftar ke Kemenag, pesantren Anda akan mendapatkan legalitas resmi, akses bantuan, dan pengakuan sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi bagi umat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://sitren.kemenag.go.id/ atau https://kemenag.go.id/.[]

594 tanggapan pada “Cara Daftar Pesantren ke Kemenag Terbaru 2025

  1. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadzah usia saya 22tahun apakah di pesantren ini saya bisa belajar mengaji,solat yang benar, dan memperdalam ilmu agama saya ,soalnya saya buta agama dan saya mau belajar agama tapi saya tidak tahu bagaimana caranya apakah di pesantren ini saya bisa belajar dari awal , terimakasih wa

  2. Assalamu’alaikum pak ustadz
    Anna mau tanya
    Anna udha usia mau
    Masuk 20 tahun
    Tapi ana blm pintar mengaji
    Jadi

    Anna pengen masuk
    Pondok pesantren dewasa

    Kira² berapa perbulan
    Kita bayar

  3. assalamualaikum, pendaftaran MA putri untuk tahun ini apakah masih ada kuota? lalu apa boleh membawa HP?

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas