Biaya daftar: 2,5 juta-2,8 juta. Biaya bulanan: 160ribu-170ribu.

Kontak WA Putra: 0822-2667-4747; Putri: 0858-1500-0572

Pondok Pesantren Ramah Anak

Pondok Pesantren Ramah Anak

Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang dikenal tidak hanya sebagai Pondok Pesantren Ramah Anak tapi juga ramah bagi orang dewasa, tenaga pengajar dan staf lembaga. Mengapa?

Daftar Isi

  1. Pesantren Ramah Anak adalah Ciri Khas Al-Khoirot Sejak Dulu
  2. Bukti  Al-Khoirot adalah Pondok Pesantren Ramah Anak
  3. Cara Daftar Santri dan Murid Baru
  4. Biaya Pendaftaran
  5. Wawasan Umum Pesantren Ramah Anak
  6. Cara Daftar di Pesantren Al-Khoirot

Al-Khoirot adalah Pondok Pesantren Ramah Anak

Al-Khoirot dikenal sebagai Pondok Pesantren yang Ramah Anak sejak lama. Bahkan sejak awal berdirinya pada tahun 1963 untuk putra dan tahun 1964 untuk putri. Karena sejak awal berdirinya, pesantren Al-Khoirot memakai sistem salaf, salafiyah atau tradisional. Salah satu ciri khas sistem pesantren salaf adalah non-kekerasan dan ramah anak. Tidak ada perundungan dalam bentuk apapun. Baik secara verbal maupun fisik. Karena, diakui atau tidak, terjadinya perundungan atau bullying di sejumlah pesantren adalah menjadi ciri khas pesantren modern.

Bukti  Al-Khoirot adalah Pondok Pesantren Ramah Anak dan Kondusif untuk Guru

Bukti bahwa pesantren Al-Khoirot itu ramah anak bahkan kondusif untuk para guru dapat dilihat dari kebijakan dan peraturan yang diberlakukan, yaitu:

  1.  Pemisahan total putra dan putri.
    1. Di mana santri, siswa dan murid putri dididik dan dibimbing oleh guru perempuan. Guru formal MTS/SMP, MA/SMA semuanya perempuan. Guru madrasah diniyah putri adalah perempuan. Pembimbing tahfidz al-Quran dan Bahasa Arab Modern putri adalah perempuan.
    2. Tenaga admin di semua lembaga putri juga perempuan.
    3. Di mana santri, siswa dan murid putra dididik dan dibimbing oleh guru laki-laki. Tenaga admin di semua lembaga juga laki-laki. Guru madrasah diniyah putra adalah laki-laki. Pembimbing tahfidz al-Quran dan Bahasa Arab Modern putra adalah laki-laki.
    4. Lokasi kantor pendaftaran calon santri baru putri di kompleksi Pondok Pesantren Putri; sedangkan lokasi kantor pendaftaran calon santri baru putra di kompleksi Pondok Pesantren Putra.
    5. Tenaga personel sekretariat untuk pendaftaran santri baru untuk calon santri baru putra adalah laki-laki dan untuk pendaftaran santri baru untuk calon santri baru putri adalah perempuan.
    6. Dengan demikian, maka kehidupan para santri sungguh sangat ramah anak, kondusif dan aman. Tidak ada celah sedikitpun untuk terjadinya pelecehan seksual baik dari pihak perempuan ke laki-laki atau dari pihak laki-laki ke perempuan.
    7. Begitu juga, dengan segregasi total putra-putra ini, maka tidak ada celah bagi tenaga pengajar putra-putri untuk melakukan perselingkuhan atau semacamnya. Sehingga, Al-Khoirot menjadi tempat yang sangat aman dan nyaman bagi tenaga pengajar dan pasangannya. Tidak ada rasa kuatir bagi yang ada di rumah bahwa pasangannya akan melakukan hal-hal negatif  (perselingkuhan) di tempat kerja.
  2. Hukuman dan Sanksi Berat bagi Pelaku Bullying, Kekerasan dan Perundungan
    1. Santri, baik senior atau yunior, yang melakukan perundungan atau kekerasan akan dikenai sanksi berat mulai dari SP2 (peringatan keras) sampai SP3 (pemberhentian dan dikeluarkan dari pesantren).
    2. Pengurus, guru, tenaga pengajar yang melakukan kekerasan pada santri atau siswa akan mendapat SP2 yaitu diskors dari tugasnya antara 3 bulan sampai 1 tahun; atau SP3 yaitu diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
  3. Perilaku Empati dalam Kesederhanaan
    1. Santri diajarkan untuk berpola pikir dan pola hidup sederhana. Walaupun orangtuanya kaya. Salah satu tujuannya agar santri memiliki rasa empati kepada yang miskin. Tidak sombong saat berada di atas, tapi juga tidak minder saat berada di bawah.
    2. Pola pikir dan pola hidup sederhana adalah induk dari kebajikan dan kebaikan yang lain. Maka, dengan mindset ini diharapkan santri memiliki daya tahan tangguh kelak saat menghadapi godaan dan tantangan untuk korupsi dan berperilaku KKN saat memiliki jabatan tinggi.
  4. Penghargaan Berdasarkan pada Prestasi dan Akhlak Bukan Status Sosial
    1. Santri yang dihargai dan dipuji adalah santri yang berprestasi secara akademis. Baik di pendidikan formal, madrasah diniyah, dan lainnya.
    2. Namun, prestasi yang baik tidak akan mendapat pengakuan dan penghargaan tanpa disertai akhlak mulia dan budi pekerti luhur.
    3. Tidak ada tempat bagi mereka yang memiliki latarbelakang status sosial tinggi di rumahnya. Seperti anak pejabat, anak ulama atau anak hartawan kecuali karena prestasi akademis dan akhlak mulia-nya.

Cara Daftar Santri Baru di Pondok Pesantren Ramah Anak

  1. Datang dan daftar ke Al-Khoirot Malang
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Diterima.

Baca juga: Pesantren Kilat (Sanlat) November 2025

Biaya Pendaftaran di Al-Khoirot

Biaya pendaftaran berbeda tergantung pada jenis santri dan rencana belajar, sbb:

  1. Santri reguler: yaitu santri yang mondok untuk sekolah formal MTS/SMP atau MA/SMA
  2. Santri dewasa: yaitu santri yang mondok setelah usia di atas 18 tahun dan berencana tinggal lebih dari 1 bulan.
  3. Santri Kilat: yaitu santri yang mondok 1 bulan atau kurang.
psb biaya masuk 2025/2026
psb biaya

Wawasan Umum Pesantren Ramah Anak:

Langkah Maju Kemenag Menuju Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

Di tengah perkembangan pendidikan Islam tradisional di Indonesia, konsep Pesantren Ramah Anak menjadi sorotan utama pada tahun 2025. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan mendukung hak-hak anak, sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan perlindungan terhadap generasi muda. Dengan lebih dari 28.000 pesantren di seluruh negeri, inisiatif ini diharapkan menjadi model nasional untuk mencegah kekerasan dan memastikan santri tumbuh dengan kasih sayang serta pendidikan berkualitas.

Konteks dan Dasar Hukum: KMA Nomor 91 Tahun 2025

Pada awal November 2025, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan strategis nasional untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029, melalui tiga fase: penguatan dasar (2025–2026), akselerasi (2027–2028), dan kemandirian (2029). KMA ini menekankan bahwa pesantren harus menjadi tempat yang zero kekerasan, di mana santri dilindungi dari segala bentuk pelecehan, diskriminasi, atau eksploitasi, sejalan dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan nilai-nilai Qur’ani.

Definisi Pesantren Ramah Anak mencakup institusi yang menerapkan pengasuhan berbasis kasih sayang, dengan indikator seperti kode etik santri, unit perlindungan anak, dan sistem pelaporan kekerasan yang aman. Target utamanya adalah seluruh pesantren di Indonesia mengadopsi prinsip ini secara bertahap, mulai dari pilot project tahun ini.

Tiga Langkah Strategis Kemenag menuju Pondok Pesantren Ramah Anak

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemenag menetapkan tiga langkah utama yang terintegrasi dan kolaboratif:

1. Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak: Selain KMA 91/2025, didukung oleh kebijakan turunan seperti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak dan SK Nomor 1541 Tahun 2025 yang menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project. Langkah ini memastikan fondasi hukum yang kuat untuk transformasi pesantren menjadi lembaga ramah anak.

2. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan: Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, serta Kemenkes untuk mencegah kekerasan, membangun fasilitas ramah anak, dan memperkuat ketahanan keluarga. Inovasi utama adalah Telepontren, kanal pengaduan via WhatsApp (0822-2666-1854) yang menjamin laporan cepat, rahasia, dan tindak lanjut di tingkat pusat-daerah.

3. Praktik Baik di Lapangan: Implementasi nyata meliputi penyusunan kode etik di Pesantren An-Nuqoyah Guluk-Guluk Sumenep, integrasi pendidikan gender di Pesantren Nurul Islam Jember, hotline konsultasi di Pesantren Al-Muayyad Surakarta, serta sistem pelaporan berbasis kelompok di Pesantren Cipasung Tasikmalaya. Praktik ini menanamkan adab Islam melalui kasih sayang dan pencegahan dini.

Percontohan: 512 Pesantren Sebagai Model Awal Pondok Pesantren Ramah Anak

Tahun 2025 menjadi momentum krusial dengan penetapan 512 pesantren sebagai percontohan program ini. Dipilih dari berbagai provinsi, pesantren-pesantren ini akan menerapkan standar ramah anak secara menyeluruh, termasuk pelatihan pengasuh, fasilitas aman, dan monitoring berkala. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa pilot ini adalah tahap awal untuk replikasi nasional, dengan fokus pada pencegahan kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Selain itu, Menteri Agama membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren, yang akan mengawasi implementasi dan menangani kasus secara cepat.

Manfaat bagi Santri dan Masyarakat

Program Pesantren Ramah Anak tidak hanya melindungi santri dari bahaya, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan holistik. Santri akan tumbuh dengan rasa aman, percaya diri, dan pemahaman hak-hak mereka, yang pada akhirnya memperkuat karakter bangsa. Bagi masyarakat, ini menjadi contoh bagaimana tradisi pesantren beradaptasi dengan era modern, memastikan pendidikan Islam tetap relevan dan humanis.

Kesimpulan: Menuju Pesantren Zero Kekerasan

Dengan komitmen Kemenag melalui KMA 91/2025 dan langkah-langkah konkret, Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi kenyataan di seluruh Indonesia. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi emas yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Orang tua, ulama, dan pemerintah harus bersinergi untuk mendukung program ini, agar pesantren tetap menjadi benteng peradaban bangsa yang aman dan penuh rahmat.[]

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas