Skip to content
Pondok Pesantren Al-Khoirot

Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Pondok pesantren di Malang terbaik Nasional versi Antaranews. Tahfidz Quran, Kitab kuning, formal, biaya murah. Arab, Inggris. Sistem salaf-modern.

  • Home
  • PSB 2025-2026
  • Perihal
    • About Pesantren
    • Profil Pengasuh
    • Pondok Putri
    • Sistem dan Program
    • Daftar & Biaya
    • Akidah Pesantren Al-Khoirot
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Foto Galeri Pesantren
    • Q & A
    • Pengurus
    • Tata Tertib
  • Konsultasi
    • Konsultasi LIVE (Langsung Dijawab)
    • Islamiy.com | Tanya Islam
    • Konsultasi Agama
  • Program
    • RA TK
    • MTs (SMP)
    • MA (SMA)
    • Madin (Diniyah)
    • Ma’had Aly
    • Kitab Kuning (bahasa Arab Klasik)
    • Tahfiz Al Quran
    • Al-Miftah Sidogiri
    • Universitas Terbuka
    • Santri Dewasa
    • Santri Kilat
    • Bahasa Arab Modern
  • Al-Quran
  • Buku
  • Toggle search form
Peraturan Pesantren dan Tata Tertib Santri

Peraturan Pesantren dan Tata Tertib Santri

Posted on 04/01/202605/01/2026 By Admin Pondok 34 Komentar pada Peraturan Pesantren dan Tata Tertib Santri

Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan.

Daftar isi

  1. BAB I KETENTUAN UMUM
  2. BAB II Kewajiban dan Hak
  3. BAB III LARANGAN
  4. BAB IV JENIS HUKUMAN
  5. BAB V TUJUAN TATA TERTIB 
  6. DOWNLOAD PERATURAN (PDF)

BAB I KETENTUAN UMUM PERATURAN PESANTREN

Pasal 1

  1. Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
  2. Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
  3. Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang
  4. Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
  5. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot

Pasal 2 Aturan Umum Peraturan Pesantren

Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.Juga berlaku bagi para khudama’/kabule’en.

Pasal 3 Perkecualian

Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.

BAB II Kewajiban dan Hak Tata Tertib Santri

Pasal 3 Umum

  1. Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama
  2. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
  3. Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
  4. Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot

Pasal 4 Administrasi

  1. Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot
  2. Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
  3. Memiliki kartu tanda santri
  4. Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
  5. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan.

Pasal 4 Pendidikan

  1. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
  2. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
  3. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning.

Pasal 5 Keamanan

  1. Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot
  2. Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot.
  3. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren.
  4. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren.
  5. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
  6. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.

Pasal 6 Akhlaq

  1. Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
  2. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
  3. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Memenuhi panggilan Pengurus.
  5. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
  6. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
  7. Menghormati tamu.
  8. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus.

Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas

  1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
  3. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
  4. Membuang sampah pada tempatnya.
  5. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
  6. Memasak pada tempat yang telah disediakan.
  7. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.

Pasal 8 Organisasi Tata Tertib Santri

  1. Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
  2. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
  3. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren.
  4. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
  5. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.

Pasal 9 Hak

  1. Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren
  2. Menggunakan fasilitas Pesantren
  3. Memperoleh pelayanan yang baik

BAB III LARANGAN

Pasal 10 Umum

  1. Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
  2. Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah

Pasal 11 Administrasi

  1. Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
  2. Merubah foto atau identitas kartu santri.
  3. Pindah pondok tanpa izin pindah.

Pasal 11 Keamanan

  1. Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
  3. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain.
  4. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
  5. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
  6. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
  7. Bertengkar atau berkelahi.
  8. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya.
  9. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya.
  10. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
  11. Menyalah gunakan surat izin.
  12. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
  13. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
  14. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
  15. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
  16. Bermain play station di rental
  17. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
  18. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  19. Bepergian atau pulang pada malam hari.

Pasal 12 Akhlaq

  1. Santri yang belum dewasa dilarang merokok.
  2. Bergurau atau duduk di tepi jalan.
  3. Menghina atau melawan Pengurus.
  4. Membully/menindas santri lain
  5. Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
  6. Menyemir rambut.
  7. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
  8. Mengumpat atau berkata jorok.
  9. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.

Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas

  1. Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
  2. Memelihara binatang.
  3. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan.
  4. Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
  5. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
  6. Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
  7. Memindah atau merusak inventaris pondok.

Pasal 14 Organisasi

  1. Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
  2. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
  3. Menyalah gunakan izin organisasi.

BAB IV JENIS HUKUMAN

Pasal 15 Ringan

  1. Diperingatkan.
  2. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
  3. Membaca Al’quran
  4. Kerja bakti
  5. Disita barang buktinya.
  6. Ganti rugi.
  7. Dihukum sesuai kebijaksanaan.

Pasal 16 Sedang

  1. Guyur dan disita barang buktinya.
  2. Gundul dan disita barang buktinya.

Pasal 17 Berat

Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.

Pasal 18 Keputusan Hukuman

  1. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus.
  2. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
  3. Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.

Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman

Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:

  1. Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
  2. Tidak membuang sampah pada tempatnya.
  3. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
  4. Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
  5. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
  6. Bepergian atau pulang pada malam hari.
  7. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.

Pasal 20

Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:

  1. Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
  2. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
  3. Menyalah gunakan izin.
  4. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  5. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren.
  6. Mengakses internet di warnet.
  7. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
  8. Bermain play station di rental

Pasal 21

  1. Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri:
  2. Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot.
  3. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
  4. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
  5. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
  6. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
  7. Tidak mengikuti jam wajib belajar.
  8. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren.

Pasal 22

Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:

  1. Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
  2. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah.
  3. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
  4. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
  5. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
  6. Bertengkar atau berkelahi.
  7. Menghina atau melawan PengurusPesantren.

BAB V TUJUAN TATA TERTIB

Pasal 23

Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah:

  1. Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
  2. Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
  3. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

DOWNLOAD PERATURAN DAN TATA TERTIB PESANTREN

  • PERATURAN DAN TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL KHOIROT MALANG 2026-2027
Pondok Pesantren, Program

Navigasi pos

Previous Post: Pondok Pesantren Kilat Mahasiswa S1 S2 S3/Doktor
Next Post: Beda Pondok Modern, Pesantren Salaf dan Ponpes Salafi Wahabi

More Related Articles

kalender pondok pesantren al khoirot malang 2026 Kalender Pondok Pesantren Al-Khoirot 2026 Program
Jumlah Pesantren dan Santri di Indonesia Jumlah Pesantren dan Santri di Indonesia 2023 Informasi
pendaftaran santri baru psb agustus Pendaftaran Santri Baru PSB Agustus 2025 Pondok Pesantren
Santri Terbaik Favorit Ideal Pondok Pesantren Santri Terbaik Favorit Ideal Pondok Pesantren Program
Pondok Pesantren Berkualitas, Apa Kriterianya? Pondok Pesantren Berkualitas, Apa Kriterianya? Pondok Pesantren
KH Hamidurrohman Syuhud KH Hamidurrohman Syuhud Pondok Pesantren

Comments (34) on “Peraturan Pesantren dan Tata Tertib Santri”

  1. Elis Nurhayati berkata:
    21/07/2022 pukul 05:48

    Assalamualaikum.Alhamdulillaah sangat membantu madukan atau referensi bagi kami yg bsru metintis sebuah pindok pesantren.mohon izin untuk tambahan madukan referensi Tatib pondok kami yg baru.jazakallaah

  2. MOH SOIM berkata:
    05/12/2021 pukul 05:34

    Assalamuaalaikum wr wb
    Mohon Izin buat tambahan refrensi Tatip di lembaga kami.

    Terima kasih

  3. Kusno berkata:
    18/11/2021 pukul 11:17

    Sangat lengkap
    Mohon izin untuk meniru dan menyesuaikan
    Syukron

  4. awal berkata:
    15/10/2021 pukul 21:15

    assalamu’alaikum, kami bermaksud menjadikannya referensi tatib. mohon perkenannya

  5. Apud berkata:
    26/08/2021 pukul 11:29

    Assalamu alaikum wr wb.

    Mohon ijin meniru tata tertib ini untuk kepentingan pesantren kami, terima kasih.

  6. safitri berkata:
    08/08/2021 pukul 07:46

    Assalammua’alaikum.. izin bertanya, apakah untuk calon santri putri yang telah menikah (untuk program santri dewasa) bisa diberi kebijakan untuk tetap dapat membawa alat komunikasi(HP) hanya untuk berkomunikasi dengan suami dan orang tuanya? Terimakasih.

    1. Admin Pondok berkata:
      20/08/2021 pukul 11:20

      Bisa. tapi hanya boleh digunakan pada hari tertentu saja.

  7. Hamba Allah berkata:
    11/07/2021 pukul 20:00

    Izin menggunakan draft ini sebagai rujukan untk pesantren yg saat ini kami bina.
    Semoga Berkah Insya Allah dan Allah mudahkan segla urusan kita semua.
    Aamiin YRB.

  8. Abu Nazwa berkata:
    10/06/2021 pukul 10:43

    Assalamu’alaikum..
    Izin.. Untuk dijadikan acuan di ponpes kami🙏

  9. Azadila berkata:
    10/05/2021 pukul 16:34

    Apa saya bisa survey dulu sebelum memutuskan untuk mendaftar di ponpes ini?

    1. Admin Pondok berkata:
      12/05/2021 pukul 16:42

      silahkan

  10. Lutfy Syaiful Ashar berkata:
    03/05/2021 pukul 12:19

    Assalamu’alaikum
    Saya mau bertanya diponpes boleh merokok dan membawa hp atau tidak ustad?

  11. hendri berkata:
    18/01/2021 pukul 11:15

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,admin kami mohon izin menggunakan artikel ini sebagai pedoman.jazakumullahu khairan.

  12. HASANUDDIN berkata:
    17/01/2021 pukul 00:25

    assalamualaikum tadz
    izin copy paste drafnya sebagai bahan rujukan

  13. umah berkata:
    09/01/2021 pukul 14:04

    Mohon ijin ikut menggunakan peraturan pondok ini untuk pesantren kami.

  14. Muh. Yunan Putra, M. HI. berkata:
    23/11/2020 pukul 21:21

    Assalamu’alaikum
    Mohon izin untuk di jadikan bahan rujukan di ponpes yg sedang kami bangun.
    Jazakumullah Khair jaza’.

  15. Yusuf Yulianto berkata:
    25/09/2020 pukul 14:39

    assalamualaikum
    apakah boleh minta ijin untuk bahan pertimbangan .. peraturan

    1. Admin Pondok berkata:
      25/09/2020 pukul 15:12

      silakan.

    2. Sofyan Abdullah berkata:
      10/01/2021 pukul 11:34

      Assalamu alaikum wrb…
      Mohon izin Buat Pedoman kami.
      Kami mau buat pondok juga..
      Syukran.

  16. Ishaq berkata:
    25/08/2020 pukul 19:31

    assalamualaikum mohon izin menjadikannya referensi copas.

  17. Suparman berkata:
    19/08/2020 pukul 09:24

    Assalamualaikum, Izin untuk diterapkan dipesantren kami

    1. Admin Pondok berkata:
      20/08/2020 pukul 20:03

      tafaddol.

  18. Samsul Muarif berkata:
    13/07/2020 pukul 22:16

    Barokallahu fikum..minta izin menggunakan peraturan itu untuk dijadikan rujukan

  19. sahril berkata:
    13/07/2020 pukul 14:39

    assalamualaikum tadz
    izin copy paste drafnya sebagai bahan rujukan

  20. Mela berkata:
    03/07/2020 pukul 12:54

    Assalamu’alaikum.. afwan ustadz, untuk santri dewasa bolehkah membawa handphone..
    Yang handphone tersebut dititipkan ke pengurus pondok? Dan mendapat izin menggunakan nya saat ada keperluan..

    1. Admin Pondok berkata:
      03/07/2020 pukul 15:28

      Boleh dititipkan ke pengurus

    2. Ismawi berkata:
      05/07/2020 pukul 16:26

      Izin untuk digunakan di skolah kmi

    3. Admin Pondok berkata:
      06/07/2020 pukul 07:18

      silahkan

  21. amat berkata:
    30/03/2020 pukul 00:44

    Assalamu’alaikum akhinal kirom izin ambil catatan buat gambaran peraturan PONPES saya,,,

    1. Pondok Pesantren Al-Khoirot berkata:
      30/03/2020 pukul 08:04

      تفضل

    2. Hurun'in Armila berkata:
      11/06/2020 pukul 19:59

      Assalamu’alaikum ustdz boleh minta file nya?

  22. imam berkata:
    02/02/2020 pukul 11:41

    assalamu’alaikum tadz..
    izin menggunakan postingan ini sebagai bahan rujukan dalam pembuatan tata tertib pesantren kami..
    syukron..

    1. Pondok Pesantren Al-Khoirot berkata:
      04/02/2020 pukul 18:01

      Silahkan

    2. Muhamad Arifin berkata:
      15/02/2020 pukul 09:03

      salam akhi…ana bisa minta soft kopinya?

Comments are closed.

Info Terbaru

  • UT Universitas Terbuka Pesantren Al-Khoirot
  • Pondok Pesantren Kilat Juni 2026
  • Pendaftaran Santri Baru PSB Juni 2026
  • Maulana Mahbubur Rahman Nadwi
  • Pondok Pesantren Ramah Anak
  • Kalender Pondok Pesantren Al-Khoirot 2026
  • Pondok Pesantren Kilat Mei 2026

Trending

Info Terkini

  • UT Universitas Terbuka Pesantren Al-Khoirot
  • Pondok Pesantren Kilat Juni 2026
  • Pendaftaran Santri Baru PSB Juni 2026
  • Maulana Mahbubur Rahman Nadwi
  • Pondok Pesantren Ramah Anak

Kosultasi Agama

  • Imam Mahdi menurut Hadits, Pandangan Ulama Aswaja dan Syiah
  • Hukum Muamalah (Transaksi Bisnis) dengan Kafir Harbi
  • Hukum Melempar Jumrah Hari Tasyrik di Pagi Hari Sebelum Tergelincir Matahari
  • Y-DNA Nabi Muhammad SAW Dan Konsekwensi Aqidah Umat Islam Jika Akui Baalwi Sebagai Keturunan Nabi Jalur Paternal
  • Y-DNA Bani Hasyim dan Quraysh Menurut Pakar DNA Anatole A. Klyosov

Program

  • Tahfizh Al-Quran
  • Sistem Pendidikan
  • Madrasah Diniyah
  • Akidah Pesantren

RSS islamiy.com

  • Walisongo Bukan Ba’alwi menurut Manuskrip Abad 15-16
  • Kisah Ahistoris Heroisme Baalwi ala Riziq Syihab
  • Riziq Syihab 100% Bukan Keturunan Nabi
  • Daftar Nama Ulama yang Gagal Membantah Batalnya Nasab Habaib
  • Kitab Sullamut Taufiq Karya Siapa?

Copyright © 2026 Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.

Powered by PressBook Green WordPress theme