Hukum Giveaway Promo Produk

Hukum giveaway promo produk

Hukum Giveaway Promo Produk Hadiah Undian Doorprize dengan syarat harus follow, like beberapa akun media sosial (medsos) untuk mendapatkan hadiah dari selebgram atau artis yang mengadakan giveaway.

AKTIVITAS GIVEAWAY OLEH PENJUAL ONLINE SHOP / STORE

Assalamualaikum Alkhoirot.

Saya mau menanyakan terkait hukum giveaway (dari sisi penjual online shop) dengan syarat harus follow, like beberapa akun untuk mendapatkan hadiah dari selebgram atau artis yang mengadakan giveaway.

Jadi konsepnya seperti beberapa akun online shop memberikan sponsor kepada si artis sebagai penyelenggara giveaway dan artis akan memposting info giveaway tersebut di akunnya. Syarat untuk mendapatkan hadiahnya adalah orang-orang harus Follow akun-akun online shop yang sudah ikut daftar sebagai sponsor. Orang-orang yang berpartisipasi di giveaway tidak dipungut biaya dan tidak diminta membeli produk tertentu. Hanya saja memang dipilih pemenangnya yg akan dapat hadiah dari sekian banyak yg ikut.

PRODUSER MEMBAYAR ARTIS UNTUK MENGADAKAN GIVEAWAY (UNDIAN GRATIS) DI AKUN MEDSOS

Untuk online shop yg memberi sponsor ini bayar untuk memberi giveaway yg diposting oleh artisnya dan digabung dengan olshop lain yg juga mau ikutan.

Untuk yg partisipasi, ada syarat jika mau dapat giveaway adalah itu tadi harus follow dan like 3-5 foto Instagram semua akun sponsor itu. Ini seperti strategi untuk mendapat follower banyak bagi si olshop. Memang Konsekuensi nya, setelah giveaway selesai ada kemungkinan akun olshop2 sponsor tadi akan di unfollow oleh yg hanya ngincar hadiah giveaway ini (tp saya tidak tau pasti soal ini). Harapannya siapa tau ada order an yg nyangkut. Peserta yg tidak menang bisa unfollow lagi jika memang tidak minat dengan olshopnya.

GIVEAWAY UNDIAN GRATIS ITU HALAL ATAU HARAM?

Pertanyaan saya

1. apakah ini diperbolehkan dalam islam? Boleh tolong jelaskan dalam segi mazhab juga jika boleh dan tidak bolehny? Karena saya baru sadar setelah Saya coba menjadi sponsor 1 kali (saya pemilik olshop) ini termasuk undian yg diharamkan atau tidak. memang banyak yg akhirnya follow dan like di ig usaha saya. saya sempat cari beberapa referensi namun pendapat nya berbeda. Dan ada satu ustad yg mengatakan sekalipun orang orang yg ikut giveaway ini tidak mengeluarkan uang atau beli, mereka tetap mengeluarkan kuota untuk follow, like akun olshop tersebut serta diberikan harapan untuk menang seperti 3:1000 orang yg ikut. Jatuhnya haram jd saya khawatir tidak berkah.

2. Jika ternyata ini tidak diperbolehkan, apakah saya harus menutup akun usaha saya dan membuat akun baru lantaran sudah banyak yg Follow dari giveaway tersebut dan like foto2 di Instagram saya? Disatu sisi saya khawatir dosanya mengalir jika tidak diperbolehkan cara giveaway ini, disisi lain sayang karna sudah 1 tahun dan ada review nya. Namun jika diharuskan menutup insyaAllah saya tutup.

3. Apa yg harus saya lakukan?

Untuk informasi produk yang saya jual insyaAllah halal dan dari sumber yg halal.

Mohon penjelasannya

Jazakallah khair

JAWABAN

GIVEAWAY ITU ASALNYA ADALAH HADIAH ATAU HIBAH

1. Giveaway makna asalnya adalah hadiah atau hibah. Dalam Cambridge dictionary dikatakan: “something provided at no charge, or for which nothing is expected in return” (sesuatu yang diberikan tanpa biaya, atau diberikan tanpa mengharapkan balasan).

Dan apabila mengikuti definisi asal ini maka hukumnya adalah boleh dan malah dianjurkan sebagai bagian dari sunnah. Baca detail: Hibah dan Hadiah

Namun apabila giveaway seperti yang umum terjadi pada saat ini, di mana harus melalui undian dan semacamnya, maka ia bisa disamakan dengan lomba. Karena untuk mendapatkannya harus berusaha dan berkompetisi dengan yang lainnya.

GIVEAWAY BISA DIANGGAP LOMBA

Apa hukum hadiah dalam lomba menurut syariah Islam?

Syariah Islam membolehkan lomba dan hadiah yang diberikan. Terutama apabila hadiah itu tidak berasal dari peserta lomba. Sebagaimana yang terjadi pada sistem giveaway yang sekarang marak terjadi.

SYARAT LOMBA DAN GIVEAWAY (HADIAH) YANG DIBOLEHKAN

Al-Jashash dalam Ahkamul Qur’an, hlm. 1/388, menjelaskan sbb:

استدل بها الفقهاء على جواز السباق على جعل (جائزة) فى الأحوال الآتية الأولى أن يكون الجعل أو الجائزة مقررة من غير المتسابقين كالإمام (ولى الأمر) وذلك بلا خلاف من أحد – وإن كانت الجائزة أو الجعل من أحد المتسابقين جاز ذلك عند جمهور الفقهاء . الثانية إذا كان السباق بين اثنين، وكانت الجائزة مدفوعة من أحدهما دون الآخر، بأن يقول أحدهما إن سبق فرسك فرسى فلك منى مبلغ كذا جائزة، وإن سبق فرسى فرسك فلا شىء لى عليك .

الثالثة أن تكون الجائزة من كل من المتسابقين . ويدخلان بينهما ثالثا ويقولان للثالث إن سبقتنا فالمال لك، وإن سبقناك فلا شىء لنا عليك، مع بقاء الشرط الذى شرطاه بينهما، وهو أيهما سبق كان له على صاحبه جعل (جائزة) باق على حاله، فإن غلبهما الثالث أخذ المالين . وإن غلباه فلا شىء لهما عليه.

ويأخذ أيهما غلب المشروط له من صاحبه وأما إذا كان المال المشروط جائزة من كل منهما ولم يدخلا هذا الثالث فهو من القمار المحرم

Artinya: Ulama fiqih berdalil atas bolehnya lomba dengan mendapat hadiah dalam beberapa kondisi berikut: Pertama, hadiahnya ditetapkan oleh selain peserta seperti oleh Imam (pemerintah) — dan itu tanpa adanya perselisihan — dari salah satu peserta. Apabila hadiahnya berasal dari salah satu peserta maka hukumnya boleh menurut mayoritas (jumhur) ulama fikih.

LOMBA ANTARA DUA ORANG, HADIAH (GIVEAWAY) DARI SALAHSATUNYA

Kedua, apabila lomba itu antara dua orang dan hadiahnya diberikan dari salah satunya tidak yang lain seperti salah satu peserta berkata: “Apabila kudamu menang atas kudaku maka engkau berhak mendapat hadiah sekian. Apabila kudaku yang menang, maka aku tidak berhak mendapatkan apapun darimu.”

GIVEAWAY (HADIAH) DARI DUA PESERTA DIBERIKAN PADA PIHAK KETIGA

Ketiga, hadiah berasal dari dua peserta lalu masuk peserta ketiga. Kedua orang ini berkata pada orang ketiga, “Apabila engkau menang, maka harta ini menjadi milikmu. Apabila kami mengalahkanmu, maka engkau tidak punya kewajiban apapun pada kami” disertai tetapnya syarat yang telah disyaratkan oleh kedua peserta di antara mereka berdua. Yakni, bahwa siapapun yang menang di antara mereka berdua maka hadiahnya tetap (tidak diberikan pada keduanya). Apabila keduanya dikalahkan oleh orang ketiga maka dia boleh mengambil harta dua orang pertama. Apabila kedua orang itu mengalahkan orang ketiga maka keduanya tidak mendapatkan apapun dari orang ketiga itu. Yang manapun di antara dua orang boleh yang menang boleh mengambil dari temannya. Adapun apabila harta yang disyaratkan itu menjadi hadiah dari masing-masing dua orang dan tidak ada orang ketiga maka ini termasuk judi yang diharamkan.

Kesimpulan:

Sistem giveaway yang anda lakukan tidak dilarang syariah alias boleh. Baik dianalogikan pada hibah atau sebagai hadiah dalam lomba.

CARA TANYA JAWAB AGAMA

Hukum Giveaway Promo Produk
Kembali ke Atas